Rabu, 03 Agustus 2016

Dukung Kejati Sulselbar Tuntaskan Kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, HAM Gelar Unras


SuaraSulawesi.com , Makassar -- Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Sul-Sel kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam menangani kasus dana aspirasi DPRD jeneponto sesuai amanah Undang-undang RI tahun 1945. Rabu, (03/08/2016).

Anwar Ta'le selaku Jendral lapangan aksi menyampaikan dalam orasinya bahwa kejaksaan tinggi harus Profesional dalam menangani kasus, supremasi hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, "olehnya kejati jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka semua yang terlibat dalam kasus dana aspirasi DPRD jeneponto harus di proses dan berjalan sesuai dengan hukum karena di mata hukum semua sama".

"selain itu tersangka dan terdakwa kasus dana aspirasi DPRD  jeneponto harus segera di berhentikan dari jabatannya sesuai yang termaktub dalam UU No. 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujarnya.

Senada dengan pernyataan Anwar, Akbar Muhammad juga selaku pengurus pusat HAM menegaskan bahwa jangan sampai pihak kejaksaan tinggi Sul-sel kemasukan angin dalam kasus ini.

"kasus dana aspirasi DPRD jeneponto melibatkan 35 legislator jeneponto pada saat itu serta SKPD, artinya kasus ini melibatkan banyak kaum elit jeneponto salah satu di antaranya Bupati jeneponto Iksan Iskandar yang menjabat selaku setda pada waktu itu dan berperan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)".

"Wakil Bupati Jeneponto Mulyadi Mustamu selaku ketua DPRD Jeneponto pada saat itu oleh karena itu kejaksaan tinggi Sul-sel harus memperlihatkan Profesionalisme nya dalam penanganan kasus ini".

Massa Aksi sempat tegang dengan pihak keamanan bahkan beberapa peserta aksi keluar barisan dan melakukan orasi di atas Flyover sebagai bentuk ke kecewaan karena tidak di terima dengan baik.

"Kejaksaan tinggi sulsel jangan alergi dengan kami, kedatangan kami baik hanya menyampaikan aspirasi", tutur Anwar.

(Ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar