Rabu, 17 Agustus 2016

Pakar Hukum Tata Negara, Juajir : Perpanjangan Kontrak Freport Ilegal

SuaraSulawesi.com , Makassar -- Salah satu pakar hukum tata negara Prof. H. Juajir Sumardi, SH. MH, dalam penyampaiannya saat bertindak sebagai pembicara dialog kemerdekaan di Makassar siang ini (Rabu, 17/08/16) mengungkapkan bahwa apa yang telah di putuskan / kebijakan yang dikeluarkan oleh Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar (AT) yakni perpanjangan kontrak Freport adalah batal demi hukum.

"Apa yang diputuskan oleh AT saat menjabat sebagai menteri yakni memperpanjang kontrak Freport itu batal demi hukum, karena AT itu Menteri Ilegal", tegasnya dalam acara dialog di Warkop Pade Makassar.

Juajir mengungkapkan bahwa AT saat diangkat jadi menteri kemarin itu ilegal atau cacat hukum karena tidak sesuai hukum, oleh karena itu semua kebijakannya adalah batal demi hukum.

(Iqbal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar