Selasa, 09 Agustus 2016

Nilai Inkonstitusional, KOPEL Bulukumba Minta Bupati Tinjau Ulang Pengangkatan Dewan Pengawas RS

SuaraSulawesi.com -- Polemik penunjukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Bulukumba terus berlanjut. Setelah di protes oleh elemen masyarakat melalui beberapa organisasi termasuk Lembaga Hukum Pemuda Pancasila, bahkan Bupati telah di laporkan ke Ombudsman, kini giliran Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Bulukumba yang melakukan protes terhadap kebijakan Bupati tersebut.

Kopel menilai bahwa pengangkatan terhadap Dewan Pengawas RS Sultan Daeng Raja tersebut inkonstitusional.

Setelah mengamati dan menelaah kebijakan Pemerintah daerah Bulukumba tentang pengangkatan Dewan pengawas Rumah sakit, ada 5 nama yang telah di tetapkan sebagai dewan pengawas rumah sakit, diantaranya adalah : 1. A. Bau Amal ( Sekda Bulukumba ), 2. A. Mappiwali ( Kadis Keuangan ), 3. A. Ade Ariadi ( Sekretaris BKD ), 4.  Juharta, 5. Makmur Masda, setelah memperhatikan profil kelima nama tersebut, Kopel Bulukumba menilai bahwa pengangkatan Dewan pengawas Rumah sakit ini melanggar Permenkes Nomor 10 Tahun 2014.

"Sesuai dengan pasal 10 poin a-f adalah persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar untuk diangkat sebagai dewan pengawas rumah sakit, olehnya itu ke lima nama yang telah diangkat tersebut harus memiliki kriteria diatas, sementara jika kita perhatikan kelima nama tersebut diantaranya ada yang tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal 10 tersebut, salah satunya pernah terlibat kasus pidana dan sebagai terpidana dalam kasus korupsi Bapedda ( ditahan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 626.k/PID.SUS/2008 Pada tanggal 13 agustus 2008, tetapi di eksekusi baru pada tanggal 10 desember 2009, saat masih menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat", terang Koordinator KOPEL Muh. Jafar saat di hubungi via telepon pagi ini, Selasa (09/08/16).

Menurutnya, berdasarkan kajian tersebut, maka KOPEL BULUKUMBA meminta Pemerintah daerah untuk meninjau kembali pengangkatan dewan pengawas rumah sakit sultan daeng raja bulukumba, karena telah sangat jelas melanggaar Permenkes No. 10 tahun 2014.

Jafar menambahkan jika ini dibiarkan, semakin memperjelas kalau Bulukumba saat ini tidak lagi taat dan patuh terhadap aturan yg lebih tinggi, apalagi jika aturan itu tidak sesuai dgn kepentingan dan keinginan para pemangku kepentingan.

"KOPEL juga meminta agar PEMDA melakukan penunjukan ini secara transparan, sehingga masyarakat bisa melihat siapa yang layak untuk di angkat menjadi pengawas Rumah sakit itu lembaga pelayanan publik, jadi masayarakat berhak tahu siapa figur yang cocok untuk itu, jangan asal tunjuk saja dengan tidak berpedoman dengan aturan yang ada, sepanjang penunjukan ini sesuai dengan mekanisme maka kita harus sama-sama mendukung demi tercapainya kualitas pelayanan prima, tapi jika tidak sesuai maka harus di kritisi", tegasnya.

Terpisah, Muh. Ashar selaku aktivis IMM  menambahkan bahwa memang penunjukan dewan pengawas rumah sakit ini adalah kewenangan bupati, tetapi itu tidak menjadikan bupati semena-mena untuk melakukan penunjukan tanpa melihat mekanisme dan aturan yang ada yang telah tertera dalam permenkes no.10 Tahun 2014, Siapa pun yang di tunjuk jika memang sesuai dengan aturan kita harus dukung bersama.

Sementara itu Wakil Bupati Bulukumba Tommy Satria seperti yang dikutip pada Harian Radar Selatan (hal.7) mempersilahkan kepada siapa saja yang keberatan dengan pengangkatan Dewan Pengawas RS untuk menggugat keputusan Bupati ke PTUN.

(Asril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar