Senin, 08 Agustus 2016

Nilai Langgar Permenkes, Kahar Laporkan Bupati Bulukumba ke Ombudsman

Tokoh Pemuda Kahar Mappasomba melaporkan Bupati Bulukumba ke Ombudsman

SuaraSulawesi.com , Bulukumba -- Protes penunjukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Bulukumba (Makmur Masda dan Juharta) oleh Bupati Sukri Sappewali ternyata belum juga berhenti.

Bahkan salah satu tokoh pemuda, Kahar Mappasomba yang juga merupakan salah satu petinggi ormas Pemuda Pancasila di daerah tersebut bersama beberapa elemen organisasi Gerakan Rakyat Bulukumba melaporkan kejanggalan penunjukan Dewan pengawas RS ke Ombusdman.

Kahar bependapat bahwa sangat tidak layak ketika Bupati menunjuk mereka (Makmur Masda dan Juharta) sebagai Dewan Pengawas karena tidak sesuai dengan Permenkes No. 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS.

"Pada poin D di Permenkes tersebut sudah sangat jelas bahwa Dewan Pengawas tidak pernah dipidana, sedangkan salah satu dari keduanya yakni Juharta pernah dipidana dalam kasus Bapedda (ditahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 626.K/PID.SUS/2008 pada tanggal 13 Agustus 2008, tetapi dieksekusi baru dilakukan pada tanggal 10 Desember 2009) saat masih menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat," terang Kahar.

Lanjutnya, dia menilai salain salah satunya (Juharta, red) pernah dipidana, keduanya tidak memiliki pengalaman dan background perumahsakitan.

"Penunjukannya tidak sesuai amanah Permenkes dan harusnya hal ini di tinjau kembali", tutupnya saat di konfirmasi via telepon pagi tadi, Senin (08/08/16).

(Asril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar